Rajabasa, Lampung Selatan – Ditandai dengan pemotongan pita, Gudang Bank Sampah Rajabasa Mandiri, Desa Rajabasa, resmi diresmikan oleh Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan pada Selasa (9/6/2026). Dalam acara tersebut, Bupati Lampung Selatan diwakili oleh Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Yanny Manawarty, S.T., M.M., didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Yespi Cory, S.H., M.M. Begitu pula dengan Camat Rajabasa, Kepala Desa Rajabasa, pengurus Bank Sampah Rajabasa Mandiri, serta warga setempat yang turut hadir dalam kegiatan peresmian Bank Sampah Rajabasa Mandiri.

Dalam sambutannya, Direktur Bank Sampah Rajabasa Mandiri menyampaikan bahwa bank sampah tersebut telah beroperasi sejak tahun 2024. Gudang yang diresmikan saat ini merupakan gudang baru, menggantikan gudang sebelumnya yang berada di kompleks Hunian Sementara (Huntara) yang berlokasi di area pemakaman desa.

Manajer Proyek SPRINT PALUMA Nusantara, Nanang Priyana, dalam sambutannya menyampaikan bahwa inisiatif masyarakat dalam mengelola sampah merupakan kunci penanganan sampah yang berkelanjutan. Menurutnya, kesadaran dan tanggung jawab masyarakat perlu terus ditumbuhkan agar pengelolaan sampah dapat berjalan secara optimal. Sementara itu, pemerintah berperan dalam mendukung dan memfasilitasi berbagai inisiatif yang berkembang di masyarakat.

Dalam sambutan tertulis yang dibacakan pada acara tersebut, Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, menyampaikan apresiasi dan penghargaan atas inisiatif masyarakat Desa Rajabasa dalam mengembangkan Bank Sampah Rajabasa Mandiri. Ia menegaskan bahwa dengan pengelolaan yang baik, sampah yang selama ini dianggap sebagai masalah dapat menjadi sumber daya ekonomi sekaligus sarana untuk membangun kepedulian sosial di tengah masyarakat. Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan juga akan terus mendorong kolaborasi dalam pengelolaan sampah sebagai salah satu kekuatan pembangunan daerah.

Setelah peresmian, kegiatan dilanjutkan dengan peninjauan fasilitas Bank Sampah Rajabasa Mandiri. Dalam kesempatan tersebut, pengurus bank sampah menjelaskan mekanisme pengelolaan sampah, mulai dari proses pengumpulan, pemilahan, hingga pemanfaatan hasil pengelolaan yang dilakukan oleh masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *