
Perkumpulan PALUMA Nusantara merupakan lembaga non profit yang bergerak di bidang pemberdayaan dan pendampingan masyarakat. PALUMA merupakan singkatan dari beberapa aspek yang menjadi fokus kegiatan selama ini, yakni: Perempuan, Anak, Lingkungan, Usaha Mikro dan Agribisnis. Paluma memfokuskan kegiatan pada kelima aspek ini karena di dalam kehidupan masyarakat bawah/grassroot kelima hal ini rentan terpengaruh dengan perubahan yang terjadi. Aktivitas dirintis di Jakarta pada tahun 1998, kemudian mengembangkan kegiatan di wilayah Yogyakarta dan sekitarnya pada tahun 2001.
PALUMA melegalisasi keberadaannya pada tanggal 27 Mei 1999 dengan Akte Notaris No. 105 oleh Notaris H. Asmawel Amin, SH. Perkembangan selanjutnya seiring dengan adanya perubahan kebijakan tentang yayasan, maka para aktivis PALUMA di Yogyakarta dengan persetujuan para pendiri memperbaharui Badan Hukum menjadi Perkumpulan dan menyempurnakan nama PALUMA menjadi PERKUMPULAN PALUMA NUSANTARA yang dilegalkan pada tanggal 13 Maret 2012 dengan Akte Notaris No. 18 oleh Notaris Drs. Mohammad Yusuf, SH.,Dipl.Eng.
Tujuan Perkumpulan adalah;
- Mengembangkan Lembaga Pelatihan Dan Pendidikan;
- Menyelenggarakan Pelatihan Masyarakat;
- Melakukan Pendampingan Masyarakat;
- Memberikan akses pada sumber permodalan kepada kelompok dampingan melalui kegiata Micro Finance;
- Mengembangkan kemampuan jiwa kewirausahaan kepada kelompok dampingan melalui kegiatan Micro Enterprise;
- Memperkuat kapisitas lembaga masyarakat diwilayah dampingan;
- Mengembangkan pendidikan karakter anak melalui program ”The Leader in Me”;
- Mengembangkan kawasan pembangunan untuk mendukung kesehatan masyarakat, tata pemukiman yang baik, kelestarian lingkungan dan kesiap-siagaan bencana;